Kamis 17 Sep 2026 23:00 WIB

Langgar Lingkungan, Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal Seluas 8.000 Meter

TPS ilegal di Pinang dinilai melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas bersiap memasang plang penyegelan di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (17/9/2026). Penutupan dilakukan Pemkot Tangerang setelah lokasi tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Tumpukan sampah terlihat di kawasan TPS ilegal yang ditutup Pemerintah Kota Tangerang. Pengelolaan sampah di lokasi itu sebelumnya menyebabkan kebakaran lahan dan memicu polusi udara bagi lingkungan sekitar. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Petugas memasang tanda penyegelan pada area TPS ilegal yang berada di lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi. Aktivitas penimbunan sampah di lokasi tersebut telah dihentikan sebagai bagian dari penertiban. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas melakukan penyegelan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (17/9/2026). Pemerintah Kota Tangerang menutup operasional TPS ilegal tersebut karena ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan dan penimbunan sampah.

TPS seluas sekitar 8.000 meter itu disegel setelah aktivitas penimbunan sampah menyebabkan kebakaran lahan dan menimbulkan polusi udara. Penutupan dilakukan sebagai langkah penertiban sekaligus mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement