Kamis 17 Sep 2026 21:03 WIB

Roy Suryo Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Fitnah soal Ijazah Jokowi

Roy dijerat dengan sejumlah pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Persidangan tersebut menjadi tahap awal pemeriksaan perkara setelah jaksa membacakan dakwaan terhadapnya. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Roy Suryo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi dan media sosial. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Roy Suryo bersiap mengikuti jalannya persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan dan konten mengenai keaslian ijazah Jokowi yang disampaikan melalui program siniar di YouTube. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi.

Jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang memuat tudingan mengenai keaslian ijazah S-1 Jokowi. Dalam surat dakwaan, Roy dijerat dengan sejumlah pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, serta ketentuan dalam UU ITE.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement