Senin 19 Oct 2026 09:00 WIB

Karhutla di Palangka Raya Capai 1.448 Hektare, Status Tanggap Darurat Diperpanjang

Pemkot Palangka Raya perpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 9 November.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ahad (18/10/2026). Upaya pemadaman dilakukan untuk mencegah api meluas dan membakar area lahan di sekitarnya. (FOTO : ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Berdasarkan data BPBD Palangka Raya, tercatat 909 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.448,90 hektare selama periode 1 Juni hingga 17 Oktober 2026. (FOTO : ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Kebakaran lahan yang masih terjadi mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 9 November 2026. Perpanjangan status tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan kebakaran di tengah tingginya jumlah kejadian dan luas lahan yang terdampak. (FOTO : ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ahad (18/10/2026). Petugas gabungan berupaya memadamkan api yang membakar lahan di tengah tingginya kejadian karhutla di wilayah tersebut.

Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 9 November 2026 untuk mengoptimalkan penanganan di lapangan. Berdasarkan data BPBD Palangka Raya, tercatat 909 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.448,90 hektare selama periode 1 Juni hingga 17 Oktober 2026. Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan dalam mengendalikan kebakaran lahan di Palangka Raya.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement