Senin 26 Oct 2026 23:44 WIB

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Digagalkan, 1 WN Taiwan Jadi Tersangka

Bareskrim ungkap kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Perairan Asahan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas membawa barang bukti kasus dugaan penyelundupan ketamin hidroklorida (HCl) saat tersangka tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus pengangkutan 1,16 ton ketamin menggunakan Kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. (FOTO : ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyelundupan ketamin hidroklorida (HCl) setibanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl yang diangkut menggunakan Kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. (FOTO : ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

Dalam kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin itu, tujuh warga negara Indonesia yang turut diamankan saat penangkapan telah dilepaskan. Sementara itu, proses hukum terhadap YCY berlanjut untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

inline

JAKARTA -- Petugas membawa barang bukti kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) saat tersangka tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan penyelundupan ketamin yang diangkut menggunakan Kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Dalam penanganan kasus tersebut, tujuh warga negara Indonesia yang turut diamankan saat penangkapan telah dilepaskan. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement