Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,94 Miliar
Silmy Karim jalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/10/2026). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). (FOTO : Republika/Prayogi)
Silmy Karim menghadiri sidang perdana perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Persidangan ini menjadi tahap awal pemeriksaan perkara melalui pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim menjalani proses persidangan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan proses pelayanan keimigrasian. (FOTO : Republika/Prayogi)
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai mencapai Rp168,92 miliar. Nilai tersebut merupakan angka yang disebut dalam perkara, bukan jumlah yang dinyatakan diterima langsung oleh Silmy Karim. (FOTO : Republika/Prayogi)
Selain dugaan pemerasan, Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar. Dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang diperiksa dalam persidangan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Perkara dugaan pemerasan itu berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Jaksa menduga terdapat praktik mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen apabila pemohon tidak memberikan uang. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sidang perdana Silmy Karim di Pengadilan Tipikor menjadi awal rangkaian pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan dapat mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Silmy Karim menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai total mencapai Rp168,92 miliar.
Jaksa menyebut Silmy diduga menerima bagian sebesar Rp1,2 miliar dari perkara tersebut. Selain pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar selama periode yang disebut dalam surat dakwaan.
Dalam dakwaan, praktik pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen keimigrasian, bahkan tidak menerbitkannya, apabila pemohon tidak memberikan uang.
Atas perkara tersebut, Silmy dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 4 hingga 20 tahun. Meski demikian, angka tersebut merupakan ancaman hukuman berdasarkan pasal yang didakwakan, bukan tuntutan jaksa ataupun putusan pengadilan. Perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
sumber : Republika