Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Putri Chandrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Sidang tersebut beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Putri Chandrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Sidang tersebut beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Putri Chandrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Sidang tersebut beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawathi dan suaminya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, mempunyai niat yang sama untuk menghabisi sang ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
sumber : ANTARA FOTO/Reno Esnir