Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memimpin sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Para calon legisltaif bermasalah dan pendukungnya menyimak sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2014 melalui layar elektronik yang disediakan di halaman Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Para caleg bermasalah dan pendukungnya menyimak sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pileg 2014 melalui layar elektronik di halaman Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/5). (Republika/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pileg 2014 melalui layar elektronik di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (23/5).
Sebanyak 903 perkara akan disidangkan oleh MK, di antaranya yang diajukan oleh 14 partai politik mencapai 871 berkas dan 32 perkara diajukan anggota DPD.