Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang lanjutan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah usai menjalani sidang lanjutan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8).
Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, dituntut 10 penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Hukuman lainnya ditambah dengan pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik karena diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.