Rabu 27 Aug 2014 18:26 WIB

Pemrprov DKI Segel Gedung PTUN

.

Red: Mohamad Amin Madani

Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)

Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)

Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)

Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)

Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan bangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8). (Republika/ Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Papan pengumuman penyegelan bangunan terpasang di depan proyek pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/8).

Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta menyegel pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut karena izin mendirikan bangunan (IMB) yang dipegang PTUN diduga palsu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement