Kapal nelayan asal Thailand ditahan di dermaga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pulau Setoko, Batam, Senin (3/11). (Antara/Joko Sulistyo)
Kapal nelayan asal Thailand ditahan di dermaga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pulau Setoko, Batam, Senin (3/11). (Antara/Joko Sulistyo)
Sejumlah nelayan asal Thailand berada di kapalnya yang ditahan di dermaga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pulau Setoko, Batam, Senin (3/11). (Antara/Joko Sulistyo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Dua belas warga Thailand ditangkap Kapal Patroli (KP) Hiu 009 milik Bakorkamla yang melaksanakan operasi bersama di perairan Tambelan, Kepri saat menangkap ikan dengan menggunakan jaring pukat harimau (trawl) dan tidak memiliki dokumen yang sah.
Saat ini kapal nelayan Thailand tersebut ditahan di dermaga Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pulau Setoko, Batam, Senin (3/11).