Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12).
Riefan Avrian yang merupakan putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Syarief Hasan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.