Rabu 17 Dec 2014 16:45 WIB

Putra Mantan Menteri Koperasi Divonis Enam Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)

Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)

Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)

Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)

Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12).

Riefan Avrian yang merupakan putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Syarief Hasan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement