REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang tersangka pengganda dan penjual VCD porno bersama barang bukti 427 keping vcd siap edar diamankan di Mapolresta Medan, Sumut, Selasa (13/1).
Tersangka yang dijerat UU pasal 29 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ini merupakan seorang ibu rumah tangga yang melakukan penggandaan dan menjual vcd porno bersama suaminya yang kini masih buron.
Advertisement