Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4). (Republika/Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).
SDA resmi ditahan oleh KPK terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.