Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti persidangan pembacaan putusan (vonis) di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/5). (Antara/Muhammad Adimaja) (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti persidangan pembacaan putusan (vonis) di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/5). (Antara/Muhammad Adimaja)
Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5). (ANTARA/Muhammad Adimaja) (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5).
Dalam sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut Fariz RM divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, vonis itu kurang dari 2 bulan jumlah tuntutan Jaksa penuntut umum yang sebelumnya yaitu 10 Bulan penjara.