REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Hakim Konsitusi, Arief Hidayat memimpin sidang perkara pengujian konstitusionalitas kewenangan Kepolisian menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digugat Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10).
Kewenangan kepolisian dalam penertiban SIM digugat atas dasar fungsi dan tugas dasar polisi untuk melindungi dan melayani masyarakat. Pemohon kemudian mencontohkan praktik pengurusan SIM di Negara lain seperti Malaysia yang dikerjakan Departemen Transportasi Darat dan AS oleh Departemen Kendaraan bermotor.