Ketua Hakim Konsitusi, Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara pengujian konstitusionalitas kewenangan Kepolisian menerbitkan SIM yang digugat YLBHI di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua Hakim Konsitusi, Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara pengujian konstitusionalitas kewenangan Kepolisian menerbitkan SIM yang digugat YLBHI di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Wakakorlantas Mabes Polri, Brigjen Pol Sambudi Gusdian memberikan keterangan saat sidang perkara pengujian konstitusionalitas kewenangan Kepolisian menerbitkan SIM di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Wakakorlantas Mabes Polri, Brigjen Pol Sambudi Gusdian menghadiri sidang perkara pengujian konstitusionalitas kewenangan Kepolisian menerbitkan SIM di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Hakim Konsitusi, Arief Hidayat memimpin sidang perkara pengujian konstitusionalitas kewenangan Kepolisian menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digugat Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10).
Kewenangan kepolisian dalam penertiban SIM digugat atas dasar fungsi dan tugas dasar polisi untuk melindungi dan melayani masyarakat. Pemohon kemudian mencontohkan praktik pengurusan SIM di Negara lain seperti Malaysia yang dikerjakan Departemen Transportasi Darat dan AS oleh Departemen Kendaraan bermotor.