Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/10), menolak PP 23 Tahun 2015 tentang peraturan pengupahan.