Kamis 21 Apr 2016 16:29 WIB

Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Saipul Jamil

.

Red: Mohamad Amin Madani

Penyayi dangdut Saipul Jamil mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti sidang perdana kasus pelecehan seksual, Kamis (21/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Penyayi dangdut Saipul Jamil memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti sidang perdana kasus pelecehan seksual, Kamis (21/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Penyayi dangdut Saipul Jamil memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti sidang perdana kasus pelecehan seksual, Kamis (21/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Penyayi dangdut Saipul Jamil memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti sidang perdana kasus pelecehan seksual, Kamis (21/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

Penyayi dangdut Saipul Jamil memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti sidang perdana kasus pelecehan seksual, Kamis (21/4). (Republika/ Wihdan) (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil alias Ipul menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4).

Saipul Jamil ditangkap anggota Polsek Kepala Gading terkait laporan kasus pelecehan seksual terhadap remaja pria berusia 17 berinisial DS pada 18 Februari 2016. Dalam pemeriksaan, Saipul sempat mengakui perbuatannya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement