REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil alias Ipul menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4).
Saipul Jamil ditangkap anggota Polsek Kepala Gading terkait laporan kasus pelecehan seksual terhadap remaja pria berusia 17 berinisial DS pada 18 Februari 2016. Dalam pemeriksaan, Saipul sempat mengakui perbuatannya tersebut.