Selasa 18 Oct 2016 14:41 WIB

KPUD DKI Umumkan Aturan Main Pilkada DKI kepada Timses Pasangan

.

Rep: Wihdan Hidayat / Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Komisioner KPU DKI Jakarta Muhammad Fadhilah (dari kiri), Dahliah Umar, dan Betty Epsilon Idroos memberikan paparan sosialiasi kampanye dan dana kampanye kepada tim pemenang calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Selasa (18/10). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Layar menunjukan aturan kampanye saat sosialiasi kampanye dan dana kampanye kepada tim pemenang calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Selasa (18/10). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Tim pemenangan pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta mengikuti sosialiasi kampanye dan dana kampanye kepada tim pemenang calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Selasa (18/10). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Tim pemenangan pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta mengikuti sosialiasi kampanye dan dana kampanye kepada tim pemenang calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Selasa (18/10). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos memberikan paparan sosialiasi kampanye dan dana kampanye kepada tim pemenang calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Selasa (18/10). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Pamflet tahapan kampanye diberikan kepada peserta yang mengikuti sosialiasi kampanye dan dana kampanye kepada tim pemenang calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Selasa (18/10). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum DKI mengumpulkan tim pemenangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017 dari masing-masing pasangan di Jakarta, Selasa (18/10).  Mereka dikumpulkan untuk sosialiasi kampanye dan dana kampanye.   

 

Pada sosialisasi ini KPU DKI Jakarta memberikan penjelas terkait tata tertib serta petunjuk teknis pelaksaan kampanye. Serta sanksi yang akan diterima oleh pasangan calon jika mengindahkan aturan kampanye. Selain itu, juga dijelaskan terkait penghimpunan dan penggunaan dana kampanye

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement