Kamis 10 Nov 2016 12:53 WIB

Antasari Azhar Bebas, Disambut Cucu di Pintu Lapas

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mencium cucunya saat keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang yang disambut oleh Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggendeong cucunya saat keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang dan disambut oleh Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggendong cucunya saat keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang dan disambut oleh Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak dan cucunya di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang disambut Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak dan cucunya di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggendong cucunya saat keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang dan disambut oleh Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menggendong cucunya saat keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang dan disambut oleh Istrinya Ida Laksmiwati beserta anak di Lapas Kelas 1, Tangerang, Kamis (10/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar disambut keluarga saat keluar dari pintu Lapas Kelas 1 Tangerang, Kamis (10/11).

Antasari bebas bersyarat usai menjalani dua Pertiga masa tahanannya yang divonis 18 tahun penjara pada 2009 atas kasus pembunuhan bos PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement