Kamis 24 Nov 2016 14:59 WIB

BNN Tahan Tersangka Pencucian Uang Narkotika dengan Aset Rp 153 Miliar

.

Red: Mohamad Amin Madani

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti beserta tersangka saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan tersangka beserta barang bukti beserta saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti beserta tersangka saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti beserta tersangka saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti beserta tersangka saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11).

BNN menyita aset senilai Rp 153 Milyar dari seorang tersangka MI yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement