Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti beserta tersangka saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan tersangka beserta barang bukti beserta saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti beserta tersangka saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti beserta tersangka saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti beserta tersangka saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11).
BNN menyita aset senilai Rp 153 Milyar dari seorang tersangka MI yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkotika.