REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukan barang bukti beserta tersangka saat rilis kasus tindak pencucian uang di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (24/11).
BNN menyita aset senilai Rp 153 Milyar dari seorang tersangka MI yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkotika.