Kamis 29 Dec 2016 17:55 WIB

Kasus Suap Reklamasi, Sanusi Divonis 7 Tahun Penjara

.

Rep: Raisan Al Farisi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).Republika/Raisan Al Farisi (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).Republika/Raisan Al Farisi (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).Republika/Raisan Al Farisi (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi (kiri) seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).Republika/Raisan Al Farisi (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi (kanan) memeluk kakaknya M. Taufik (kiri) seusai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).Republi (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/12). Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, subsider dua bulan karena terdakwa terbukti menerima suap terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.

sumber : Republika Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement