Rabu 01 Feb 2017 18:16 WIB

SBY Bantah Tudingan Dikaitkan dengan Fatwa MUI

.

Red: Mohamad Amin Madani

Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan kepada awak media di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan kepada awak media di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan kepada awak media di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan kepada awak media di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Suasana Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan keterangan kepada awak media di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono melambaikan tangannya seusai memberikan keterangan kepada awak media di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono beranjak dari tempat duduknya seusai memberikan keterangan kepada awak media di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberikan klarifikasi terkait tuduhan dari kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengaitkannya dengan Fatwa MUI di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2).

 

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginginkan keadilan atas tudingan pihak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut dirinya memesan fatwa penodaan agama kepada Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. SBY juga menilai, percakapan yang dimiliki pihak Ahok diduga merupakan penyadapan ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement