Mantan Ketua DPD Irman Gusman berjalan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman menyalami rekannya seusai membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman berjalan keluar ruangan seusai membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman berjalan keluar ruangan seusai membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/2). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPD Irman Gusman membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/2).
Sidang kasus suap terkait kepengurusan kuota impor gula tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh Irman Gusman dan penasihat hukumnya.