Penyandang disabilitas memasuki TPS 07 Kelurahan Cawang guna menggunakan hak pilih pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (15/2). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Penyandang disabilitas menunggu untuk mencoblos pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (15/2). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Penyandang disabilitas memasuki TPS 07 Kelurahan Cawang guna menggunakan hak pilih pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (15/2). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Petugas menunjukan kertas suara braille kepada penyandang disabilitas pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (15/2). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Penyandang disabilitas dibantu petugas menggunakan haknya pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (15/2). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Penyandang disabilitas menggunakan haknya pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (15/2). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Penyandang disabilitas menunjukan tinta suara pada jarinya seusai pencoblosan pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (15/2). (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyandang disabilitas menggunakan hak pilih pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (15/2).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilihan umum kepala daerah secara serentak di 101 daerah pemilihan.