Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti memimpin sidang terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti memimpin sidang terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Ketua KPUD Sumarno (tengah) bersama Komisioner KPU Sigit Pamungkas dan Anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar (kiri) sebagai pihak teradu menghadiri sidang terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Ketua KPU Juri Ardiantoro sebagai pihak teradu mengikuti sidang terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly (kanan) berbincang bersama Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat sidang terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/4). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie bersama Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti memimpin sidang terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2017 di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/4).
DKPP memutuskan Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno melanggar kode etik penyenggaraan pemilihan umum dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Sumarno terbukti melanggar Pasal 10 huruf b Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.