Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman (tengah) dan Sugiharto (kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Suasana sidang dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4).
Sebanyak 10 saksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dihadirkan untuk diminta keterangan terkait teknis pengadaan e-KTP dalam persidangan tersebut.