Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW menunjukan surat pelaporan saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW menunjukan surat pelaporan saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW menunjukan surat pelaporan saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW menunjukan surat pelaporan saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kuasa Hukum Nahdlatul Wathan (NW) Eggi Sudjana (tengah) bersama pengurus NW dimintai keteragan oleh awak media saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan di Jakarta, Senin (17/4). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Nahdlatul Wathan didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/4), untuk melakukan pelaporan kasus penghinaan.
Nahdlatul Wathan melaporkan kasus penghinaan terhadap Gubernur NTB M Zainul Majdi atau lebih dikenal Tuan Guru bajang (TGB) yang dilakukan oleh Steven Hadisurya Sulistyo di Changi Airport, Singapura.