Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu Dolar AS dan dijanjikan Rp 2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.