Selasa 13 Jun 2017 16:00 WIB

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Patrialis Akbar

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).

 

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu Dolar AS dan dijanjikan Rp 2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement