Rabu 26 Jul 2017 17:32 WIB

Sidang Perdana Uji Materi Perppu Ormas Digelar MK

.

Red: Mohamad Amin Madani

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra bersama Jubir HTI Ismail Yusanto mengikuti sidang perdana permohonan uji meteri Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7). Pada sidang perdana tersebut Yusril sebagai kuasa hukum HTI akan memperbaiki permohonan uji materi atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas pada MK. Perbaikan permohonan akan menyasar pemohon perkara yang sebelumnya dajukan oleh ormas HTI menjadi perseorangan atas nama Ismail Yusanto, Hal ini terkait mengenai status hukum (Legal Standing).Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah tamu mengikuti sidang perdana permohonan uji meteri Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7). Pada sidang perdana tersebut Yusril sebagai kuasa hukum HTI akan memperbaiki permohonan uji materi atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas pada MK. Perbaikan permohonan akan menyasar pemohon perkara yang sebelumnya dajukan oleh ormas HTI menjadi perseorangan atas nama Ismail Yusanto, Hal ini terkait mengenai status hukum (Legal Standing).Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana permohonan uji meteri Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7). Pada sidang perdana tersebut Yusril sebagai kuasa hukum HTI akan memperbaiki permohonan uji materi atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas pada MK. Perbaikan permohonan akan menyasar pemohon perkara yang sebelumnya dajukan oleh ormas HTI menjadi perseorangan atas nama Ismail Yusanto, Hal ini terkait mengenai status hukum (Legal Standing).Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengh) didampingi hakim MK Suhartoyo (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang perdana permohonan uji meteri Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7). Pada sidang perdana tersebut Yusril sebagai kuasa hukum HTI akan memperbaiki permohonan uji materi atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas pada MK. Perbaikan permohonan akan menyasar pemohon perkara yang sebelumnya dajukan oleh ormas HTI menjadi perseorangan atas nama Ismail Yusanto, Hal ini terkait mengenai status hukum (Legal Standing).Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

Sejumlah tamu mengikuti sidang perdana permohonan uji meteri Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7). Pada sidang perdana tersebut Yusril sebagai kuasa hukum HTI akan memperbaiki permohonan uji materi atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas pada MK. Perbaikan permohonan akan menyasar pemohon perkara yang sebelumnya dajukan oleh ormas HTI menjadi perseorangan atas nama Ismail Yusanto, Hal ini terkait mengenai status hukum (Legal Standing).Prayogi/Republika. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra bersama Jubir HTI Ismail Yusanto mengikuti sidang perdana permohonan uji meteri Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).

Pada sidang perdana tersebut Yusril sebagai kuasa hukum HTI akan memperbaiki permohonan uji materi atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas pada MK. Perbaikan permohonan akan menyasar pemohon perkara yang sebelumnya dajukan oleh ormas HTI menjadi perseorangan atas nama Ismail Yusanto, Hal ini terkait mengenai status hukum (Legal Standing).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement