Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Maria Farida Indrati (kiri), dan Hakim MK Saldi Isra memimpin Sidang Uji Materi Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/8). (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)
i Materi Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/8). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Pemohon gugatan Habiburokhman (tengah) berama penasihat hukum menghadiri Sidang Uji Materi Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/8). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim MK Maria Farida Indrati (kiri), dan Hakim MK Saldi Isra meninggalkan ruangan Sidang Uji Materi Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/8). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
Pemohon gugatan habiburokhman (kedua kanan) bersama penasihat hukum usai mengikuti Sidang Uji Materi Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/8). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim MK Anwar Usman bersama Hakim MK Maria Farida Indrati dan Hakim MK Saldi Isra memimpin sidang uji materi presidential threshold di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/8).
Pada sidang pertama ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Serta, paparan pendahuluan dari pemohon kepada majelis hakim.