Selasa 12 Sep 2017 13:23 WIB

Rilis Pengungkapan Narkotika di Perbatasan Entikong

.

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka inisial F selaku bendahara berhasil dimanakan dan dihadirkaan saat rilis pengungkapan penyelundupan narkotika perbatasan di BNN, Jakarta, Selasa (12/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Tersangka sekaligus barang bukti uang tunai dan sabu dihadirkan saat rilis pengungkapan penyelundupan narkotika di perbatasan di BNN, Jakarta, Selasa (12/9) (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan penyelundupan narkotika perbatasan di BNN, Jakarta, Selasa (12/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Tersangka sekaligus barang bukti uang tunai dan sabu dihadirkan saat rilis pengungkapan penyelundupan narkotika perbatasan di BNN, Jakarta, Selasa (12/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Petugas menata barang bukti uang tunai dan sabu sebelum rilis pengungkapan penyelundupan narkotia di perbatasan di BNN, Jakarta, Selasa (12/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Barang bukti uang tunai dan sabu dihadirkan sebelum rilis pengungkapan penyelundupan narkotika perbatasan di BNN, Jakarta, Selasa (12/9) (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kepala BNN Budi Waseso, dan Kapuspen TNI Wuryanto (dari kiri) menunjukan barang bukti saat rilis pengungkapan penyelundupan narkotika perbatasan di BNN, Jakarta, Selasa (12/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka sekaligus barang bukti uang tunai dan sabu dihadirkan saat rilis pengungkapan penyelundupan narkotika perbatasan di BNN, Jakarta, Selasa (12/9).

BNN, TNI, bersama Dirjen Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur darat via Entikong. Sebanyak 10,39 kg sabu dan uang tunai Rp 1,65 miliar berhasil diamankan oleh petugas gabungan. Ada lima tersangka yang juga berhasil diciduk dan diancam dengan hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement