Kamis 09 Nov 2017 20:00 WIB

Penyidik KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Malang

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono (JES) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono (JES) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono (JES) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono (JES) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono (JES) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono (JES) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/11).

 

Jarot Eddy Sulistyono (JES) ditetapkan tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement