Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono (JES) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono (JES) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono (JES) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono (JES) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono (JES) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/11). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang Jarot Eddy Sulistyono (JES) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/11).
Jarot Eddy Sulistyono (JES) ditetapkan tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.