Selasa 24 Apr 2018 20:29 WIB

'Aa Gatot' Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Asusila

Gatot masih harus menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar..

Rep: Mahmud Muhyidin/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang putusan tindak pidana Asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa Gatot Brajamusti berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum seusai sidang putusan tindak pidana Asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa Gatot Brajamusti bersiap menjalani sidang putusan tindak pidana Asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang putusan tindak pidana Asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang putusan tindak pidana Asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Persatuan Artis Film (PARFI) Gatot Brajamusti divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4).  

Pria yang  disapa Aa Gatot ini dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur. Selain kasus asusila Gatot masih harus menghadapi sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement