Ketua Umum Partai Keadilan Rakyat (PKR) Datuk Seri Anwar Ibrahim, resmi bebas dari hukuman penjara, Rabu (16/5). (FOTO : AP/Vincent Thian)
Ketua Umum Partai Keadilan Rakyat (PKR) Datuk Seri Anwar Ibrahim, resmi bebas dari hukuman penjara, Rabu (16/5). (FOTO : AP/Vincent Thian)
Ketua Umum Partai Keadilan Rakyat (PKR) Datuk Seri Anwar Ibrahim, resmi bebas dari hukuman penjara, Rabu (16/5). (FOTO : AP/Vincent Thian)
Ketua Umum Partai Keadilan Rakyat (PKR) Datuk Seri Anwar Ibrahim, resmi bebas dari hukuman penjara, Rabu (16/5). (FOTO : AP/Vincent Thian)
Ketua Umum Partai Keadilan Rakyat (PKR) Datuk Seri Anwar Ibrahim, resmi bebas dari hukuman penjara, Rabu (16/5). (FOTO : AP/Vincent Thian)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Setelah mendekam selama lima tahun di Penjara Sungai Buloh, Ketua Umum Partai Keadilan Rakyat (PKR) Datuk Seri Anwar Ibrahim, Rabu (16/5), resmi bebas dari hukuman penjara.
Anwar Ibrahim keluar dari Rumah Sakit Rehabilitasi Cheras, tempat dia selama ini menjalani perawatan, pukul 11.30 waktu setempat.