Senin 21 May 2018 16:43 WIB

Sidang Eksepsi Mantan Kepala BPPN dalam Kasus BLBI

Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara dalam kasus BLBI..

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (batik kuning) menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Sidang Eksepsi. Nota kebaratan diipegang Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Sidang Eksepsi. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Sidang Eksepsi. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Sidang Eksepsi. Penasihat Hukum Yusril Izra Mahendra(kiri) membacakan nota keberatan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum KPK merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun dalam penerbitan SKL untuk BLBI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement