Anggota DPR RI, Arief Wibowo usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/6).
Mantan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Melchias Markus Mekeng tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/6). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mirwan Amir(kiri) dan Anggota DPrm RI Komisi III (kanan) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/6). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mirwan Amir bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/6). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Mantan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Khotibul Umam Wiranu usai memenuhi pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (4/6). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK terus mendalami kasus korupsi KTP-el. Pada Senin (4/6) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam anggota DPR RI dan hanya lima anggota DPR yang memenuhi panggilan.
Anggota DPR yang hadir memenuhi panggilan adalah Arif Wibowo, Mirwan Amir, Agun Gunandjar, Khatibul Umam dan Melchias Marcus Mekeng. Sementara Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tidak hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan waktunya bersamaan dengan agenda lain.