Kamis 08 Nov 2018 17:42 WIB

Berkas Kasus Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP..

Red: Mohamad Amin Madani

Pelimpahan Berkas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukan berkas perkara tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumapet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pelimpahan Berkas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membuka berkas perkara tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumapet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pelimpahan Berkas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukan berkas perkara tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumapet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pelimpahan Berkas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait berkas perkara tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pelimpahan Berkas. Jurnalis memotret berkas perkara tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumapet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pelimpahan Berkas. Jurnalis memotret berkas perkara tersangka penyebar berita bohong Ratna Sarumapet di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/11). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11). Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri atas tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement