Anggota KPK menunjukan barang bukti dalam keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12) dini hari. (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Anggota KPK menunjukan barang bukti dalam keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12) dini hari. (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Anggota KPK menunjukan barang bukti dalam keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12) dini hari. (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Anggota KPK menunjukan barang bukti dalam keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12) dini hari. (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pihak swasta, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12) dini hari. (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam konferensi pers pada Ahad (30/12) dini hari, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada Jumat (28/12) di beberapa lokasi di Jakarta.
sumber : Antara