Peningkatan Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
Pemprov) DKI berupaya mendorong perusahaan swasta menyediakan Ruang Terbuka Hijau..
Rep: Mimi Kartika / Red: Mohamad Amin Madani
Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ruang Terbuka Hijau. Suasana ruang terbuka hijau (RTH) dengan latar belakang gedung bertingkat di Monas, Jakarta, Rabu (27/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mendorong perusahaan swasta dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah. Akan tetapi, RTH di DKI Jakarta baru mencapai 14,9 persen, sedangkan yang dihitung sebagai aset Pemprov hanya sebesar tujuh persen.