Kamis 28 Feb 2019 00:02 WIB

Perjalanan Kasus Ketua PA 212

Sebelumnya kasusnya dihentikan, Ketua PA 212 diduga melanggar aturan kampanye.

Foto: Dok Republika.co.id
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Polres Surakarta pada awal pekan kedua Februari lalu, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemilu. Namun, Slamet Ma'arif dua kali tidak memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Hingga akhirnya, pada Senin (25/2) kemarin, Polisi menyatakan kasus Slamet dihentikan. Berikut ini adalah infografis perjalanan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang sempat melibatkan Slamet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement