Senin 06 May 2019 06:15 WIB

Membidik Penerimaan Negara dari Fenomena Jastip

Barang usaha jastip rata-rata dikenakan pajak sekitar 25-27 persen.

Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Fenomena bisnis jasa titip (jastip).

REPUBLIKA.CO.ID, Para travelers tidak hanya sekedar berkunjung atau liburan saja saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Ternyata mereka juga menciptakan peluang bisnis yang cukup menjanjikan selama berjalan-jalan di luar negeri.

Jasa titip (jastip) beli barang menjadi fenomenal karena pendapatannya bisa lebih besar dari ongkos pergi ke luar negeri yang dikeluarkan. Fenomena jastip ini kini tengah menjadi incaran pemerintah untuk bisa meningkatkan penerimaan negara melalui pajak barang-barang jastip. Barang usaha jastip rata-rata dikenakan pajak sekitar 25-27 persen.

Jenis pajak dan pungutan yang akan dikenakan terhadap barang jastip:

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 10 persen

- Pajak Penghasilan (PPh): 10 persen

- Bea masuk: 7,5 persen

Media Informasi untuk Jastip:

- Media sosial: Instagram, Twitter, dan Facebook

- Aplikasi chatting: WhatsApp

- Webstite jastip: bistip.com, neetip.com, dan tititpbarang.com

Jenis barang yang sering dipesan lewat jastip:

Pakaian, sepatu, tas, dan kosmetik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement