Kamis 13 Jun 2019 20:13 WIB

Pengungkapan Jaringan Sabu International Melibatkan WNA

Polda bersama Bea dan Cukai mengamankan barang bukti sabu sebanyak 45 kg..

Red: Mohamad Amin Madani

Pengungkapan Jaringan Sabu International. Sejumlah tersangka saat rilis kasus narkoba jaringan international jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). (FOTO : Fakhri Hermansyah)

Pengungkapan Jaringan Sabu International. Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkoba jaringan international jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). (FOTO : Fakhri Hermansyah)

Pengungkapan Jaringan Sabu International. Sejumlah tersangka saat memperagakan penyelundupan narkoba jenis sabu menggunakan mixer es di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6) (FOTO : Fakhri Hermansyah)

Pengungkapan Jaringan Sabu International. Sejumlah tersangka dihadirkan saat pengungkapan jaringan narkoba international jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). (FOTO : Fakhri Hermansyah)

Pengungkapan Jaringan Sabu International. Petugas saat merpikan barang bukti saat rilis kasus narkoba jaringan international jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). (FOTO : Fakhri Hermansyah)

Pengungkapan Jaringan Sabu International. Petugas saat memperlihatkan charger hp untuk menyelinapkan narkoba jenis sabu jaringan international di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). (FOTO : Fakhri Hermansyah)

Pengungkapan Jaringan Sabu International. Petugas saat merapikan barang bukti saat rilis kasus narkoba jaringan international jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6). (FOTO : Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus narkoba jaringan international jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Polda bersama Bea dan Cukai mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 45 kg dari 3 kasus yang berbeda dan berhasil menangkap 5 tersangka yang melibatkan 2 orang berkebangsaan Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement