REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah haji juga memiliki rukun yang harus dikerjakan oleh pelaksananya. Bila salah satunya tidak ditunaikan, maka ibadah haji dapat dikatakan batal. Berikut ini adalah rukun haji.
- Ihram. Artinya, niat untuk melaksanakan haji. Jamaah perlu memerhatikan tempat dan waktu mikat.
- Wukuf di Arafah. Dimulai sejak zuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda, "(Inti) ibadah haji adalah (wukuf di) Arafah” (HR Abu Daud). Dua syarat sahnya wukuf. Pertama, pelaksanaannya di Arafah. Kedua, pelaksananya adalah Muslim, berakal, dan berpakaian ihram.
- Tawaf ifadhah. Usai wukuf, jamaah ke Masjidil Haram untuk tawaf—mengelilingi Ka’bah—tujuh kali putaran. Ka’bah berada di sisi kiri badan jamaah. Jamaah mesti suci dari hadas kecil dan besar. Putaran tawaf berlawanan dengan arah jarum jam.
- Sa’i. Perjalanan tujuh kali dari bukit Shafa ke bukit Marwa. Dari Shafa ke Marwa dihitung satu kali, kemudian sebaliknya dihitung satu kali. Marwah menjadi titik terakhir.
- Mencukur rambut atau tahallul. Larangan-larangan ihram yang sebelumnya tak boleh, menjadi halal (boleh)." Minimal mencukur tiga helai rambut.
- Tertib, yakni berurutan.
Baca Juga
Sumber: Pusat Data Republika
Pengolah: Hasanul Rizqa
Advertisement