Sabtu 13 Jul 2019 08:27 WIB

Kronologis OTT Gubernur Kepri

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya

Rep: Republika/ Red: Andi Nur Aminah
Foto: Republika
Kronologis operasi tangkap tangan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun

REPUBLIKA.CO.ID, 

Rabu (10/7)

 
13.30 WIB:

- KPK menerima Informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang.

- Tim KPK mengamankan Abu Bakar, seorang pengusaha di pelabuhan.

- Tim KPK lainnya mengamankan Budi Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, saat akan keluar dari area pelabuhan. Dari tangan Budi diamankan uang 6.000 dolar Singapura

- Abu Bakar dan Budi dibawa ke Kepolisian Resort Tanjungpinang

18.30 WIB:

- Dua orang staf Dinas KKP, MSL dan ARA datang ke Polres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.

 
19.30 WIB:

- Gubernur Kepri Nurdin Basirun diamankan di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang.

- NWN yang tengah berada di rumah dinas gubernur ikut diamankan.

- Dari rumah dinas Nurdin, penyidik amankan sebuah tas berisi: 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 Euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.

- Nurdin dan NWN dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang

 
Kamis (11/7)
 
- 10.35 WIB: Tujuh orang diterbangkan ke Jakarta

- 14.25 WIB: Tiba di Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan lanjutan

- 21.00 WIB: Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka bersama Edy Sofyan (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri), Budi Hartono (Kabid Perikanan Tangkap Kepri) dan Abu Bakar (pihak swasta selaku pemberi suap).

- Tiga orang staf Dinas KKP: MSL, ARA dan NWN diperiksa sebagai saksi.

 
Sumber: KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement