REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana akan menaikkan nilai iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan usulan kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan untuk setiap kelas. Iuran yang diusulkan Kemenkeu tersebut lebih tinggi dari yang digadang-gadang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam skema kenaikan Kemenkeu yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani kemarin, kenaikan yang diusulkan mencapai dua kali lipat dari iuran yang berlaku saat ini. Untuk iuran kelas mandiri I diusulkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan. Sementara, kelas mandiri II dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu per jiwa per bulan. Kelas mandiri III diusulkan setara dengan penerima bantuan iuran (PBI), yaitu Rp 42 ribu per jiwa per bulan.
Sri Mulyani menekankan, kenaikan tarif ini menjadi upaya untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang terus naik. Menurut DJSN, defisit BPJS Kesehatan tahun ini diprediksi menyentuh Rp 28,3 triliun. "Posisi di 2019, BPJS telah sampaikan surat ke kami bahwa tahun ini akan defisit sebesar itu," ucapnya dalam rapat kerja gabungan Komisi XI dan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (27/8). Berikut berita foto lintas ekonomi dan bisnis selengkapnya.