Rabu 30 Oct 2019 15:21 WIB

Pelayanan Kantor BPJS Menjelang Pemrberlakuan Tarif Baru

.

Rep: Antara/ Red: Yogi Ardhi

Warga menunggu antrean pelayanan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). (FOTO : Risyal Hidayat/Antara )

Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). (FOTO : Risyal Hidayat/Antara )

Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). (FOTO : Risyal Hidayat/Antara )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai awal tahun 2020 pemerintah memberlakukan tarif baru besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. 

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik, dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Iuran kelas mandiri II, naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Terakhir, iuran kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement