Kamis 07 Nov 2019 22:12 WIB

Petugas Gabungan Amankan Galian C Ilegal Seluas 44 Hektar

Galian C Ilegal berada di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor..

Red: Edwin Dwi Putranto

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum melakukan Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor, Kamis (7/11). Dari hasil operasi bersama itu, berhasil diamankan kawasan galian C ilegal seluas 44 hektare di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. (FOTO : Dok KLHK)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum melakukan Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor, Kamis (7/11). Dari hasil operasi bersama itu, berhasil diamankan kawasan galian C ilegal seluas 44 hektare di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. (FOTO : Dok KLHK)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum melakukan Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor, Kamis (7/11). Dari hasil operasi bersama itu, berhasil diamankan kawasan galian C ilegal seluas 44 hektare di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. (FOTO : Dok KLHK)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum melakukan Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor, Kamis (7/11). Dari hasil operasi bersama itu, berhasil diamankan kawasan galian C ilegal seluas 44 hektare di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. (FOTO : Dok KLHK)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum melakukan Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor, Kamis (7/11). Dari hasil operasi bersama itu, berhasil diamankan kawasan galian C ilegal seluas 44 hektare di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. (FOTO : Dok KLHK)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum, Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar dan Denpom III/1 Bogor, melakukan Operasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama pada Kamis (7/11). Dari hasil operasi bersama itu, berhasil diamankan kawasan galian C ilegal seluas 44 hektare di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement