Selasa 03 Dec 2019 17:37 WIB

Korban First Travel Minta Bantuan Pengacara Negara

.

Rep: Prayogi, Ali Yusuf/ Red: Yogi Ardhi

Penasihat hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution bersama perwakilan korban First Travel memberikan berkas penyampaian informasi di pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (3/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

Penasihat hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution bersama perwakilan korban First Travel menunjukan tanda terima penyampaian informasi di pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (3/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

Penasihat hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution bersama perwakilan korban First Travel menunjukan tanda terima penyampaian informasi di pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (3/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

Penasihat hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution bersama perwakilan korban First Travel saat memasukan berkas penyampaian informasi di pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (3/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

Penasihat hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution bersama perwakilan korban First Travel saat memasukan berkas penyampaian informasi di pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (3/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

Penasihat hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution bersama perwakilan korban First Travel saat memasukan berkas penyampaian informasi di pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (3/12). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak tiga orang yang mengaku jamaah korban j First Travel mendatangi Kejaksaan Agung RI, Selasa (3/12). Mereka didampingi penasehat hukumnya menyampaikan surat permintaan bantuan pengacara negara Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Kuasa hukum jamaah korban First Travel Pitra Romadoni Nasution mengatakan, surat telah dikirim pada bagian hubung antar lembaga Kejakgung. Surat tersebut isinya merupakan permohonan jamaah kepada Kejakgung melalui pengacara negara dapat membantu jamaah menyelesaikan masalah asset First Travel yang sudah dirampas negara.

 

"Jalur litigasinya saya mengupayakan persuasif melalui pengacara negara. Saya melimpahkan kasus ini kepada Jaksa sebagai pengacara negara, buat apa lagi cari pengacara-pengacara kan sudah ada pengacara negara," katanya Pitra Romadoni Nasution saat ditemui Republika setelah menyampaikan surat permohonan, Selasa (3/12).

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement