REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutus 20.021 perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara pada 2019. Sementara, sepanjang 2019 jumlah perkara yang diregister di MA sebanyak 19.370 perkara, meningkat 12,91 persen dari tahun sebelumnya.
"Kalau masyarakat dikatakan tidak percaya lagi kepada lembaga peradilan tetapi buktinya perkara setiap tahun semakin banyak berarti ada nilai positifnya, masyarakat semakin percaya kepada badan peradilan," ujar Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali dalam acara refleksi akhir tahun MA, Jumat (27/12).
Ia melanjutkan, jumlah perkara yang diputus MA meningkat dari tahun 2018 sebesar 13,51 persen. Sehingga, MA dapat menekan jumlah sisa perkara menjadi 255 perkara.
Namun, kata Hatta Ali, jumlah sisa perkara masih dinamis karena hingga tanggal 30 Desember 2019, hakim agung masih menyelenggarakan sidang dan menyelesaikan perkara. Sehingga bisa saja jumlah sisa perkara itu melebihi angka 255 atau justru berkurang.