Rabu 15 Jan 2020 19:28 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II

Mantan Dirut Jasa Tirta Djoko Saputro menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus korupsi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang juga mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/1). (FOTO : Abdan Syakura)

Terdakwa kasus korupsi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang juga mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/1). (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II yang juga mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020). (FOTO : Antara/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus korupsi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang juga mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro (tengah) dengan kawalan petugas kepolisian berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/1). (FOTO : Abdan Syakura)

Terdakwa kasus korupsi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang juga mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/1). (FOTO : Abdan Syakura)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus korupsi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang juga mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/1).

Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dalam pengadaan jasa konsultasi sumber daya manusia di Perum Jasa Tirta II yang mencapai Rp 4,9 miliar. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement